REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Jelang pergantian Tahun Baru 2017, Polres Metro Bekasi Kota merazia ribuan botol minuman keras dan petasan di wilayah Kota Bekasi. Razia dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam selama dua pekan terakhir.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, mengatakan Polres Metro Bekasi Kota selama dua pekan terakhir dalam rangka cipta kondisi jelang pergantian Tahun Baru 2017 melaksanakan upaya antisipasi razia miras dan petasan. Razia ini melibatkan seluruh jajaran polsek.
"Dari hasil razia tersebut, kami mendapatkan miras berbagai merk sebanyak 1.665 botol, baik dalam bentuk botol plastik maupun di dalam kemasan plastik. Di samping itu, kami merazia petasan kurang lebih sebanyak 100 buah. Ini dilakukan dalam upaya menjelang pergantian tahun 2017," ujar AKBP Wijonarko, Jumat (30/12).
Razia ini juga melibatkan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi. Lanjut Wijonarko, Polres Metro Bekasi Kota sampai Kamis (29/12) malam juga masih melakukan razia di beberapa tempat hiburan bersama dinas terkait.
Menurut Wijonarko, pengusaha yang terkena razia miras akan dikenai sanksi sesuai peraturan daerah (perda) miras yang berlaku di Kota Bekasi. Selanjutnya, akan diberikan pembinaan kepada pengusaha yang bersangkutan.
Wijonarko berharap situasi kamtibmas di wilayah Kota Bekasi dalam keadaan aman dan kondusif jelang pergantian tahun baru. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait jaringan peredaran miras atau petasan, untuk menyampaikan kepada jajaran agar dapat ditindaklanjuti.
"Dalam razia tersebut kami menemukan miras yang memang tidak sesuai peruntukannya dan tidak mendapatkan izin (peredaran). Kami juga mengamankan satu orang positif menggunakan sabu, nanti akan langsung kami kembangkan untuk proses lebih lanjut," tutur Wakapolres Metro Bekasi Kota.