Sabtu 31 Dec 2016 08:38 WIB

KPK Didesak Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap grandkorupsi reklamasi teluk Jakarta. Desakan ini terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memvonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Sanusia dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menerima suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Awal September lalu, pengadilan juga telah mejatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ariesman Widjaja sebagai pemberi suap. Atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Koalisi mendesak KPK kembali melakukan pengembangan kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta hingga tuntas.

"Koalisi menilai dalam kasus korupsi reklamasi tidak mungkin hanya melibatkan Muhamad Sanusi dan Ariesman saja, pasti ada banyak pihak yang terlibat dan memiliki  berkepentingan terhadap proyek besar reklamasi Teluk Jakarta," ujar perwakilan Koalisi, Marthin Hadiwinata di Jakarta, Jumat (30/12).

Marthin melanjutkan, proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak awal telah bermasalah dan mendapatkan penolakan banyak pihak karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan kehidupan ribuan nelayan. Alhasil, kata dia, pihak-pihak yang memiliki kepentingan menggunakan cara-cara korup dan melanggar aturan untuk memuluskan proyek reklamasi.

Sebelum persidangan digelar, KPK telah memeriksa berbagai pihak yang diduga memiliki kaitan kuat dengan korupsi reklamasi. Dimulai dari pihak pengembang  yakni Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera pemegang konsesi Izin reklamasi Pulau G.

Ariesman telah divonis bersalah karena memberikan suap. KPK juga telah mencekal dan memeriksa berulang kali pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dan Richard Halim Kusuma yang memiliki kepentingan membangun pulau C dan D.

Di pihak legislatif KPK telah memeriksa berbagai anggota DPRD DKI Jakarta diantaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edhi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD M Taufik, Ongen Sangadji, Slamet Nurdin, dan lain-lain.

KPK juga telah mencekal Sunny Tanuwidjaja dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Ia menyebut dalam fakta persidangan maupun hasil penyadapan telepon oleh KPK yang dituangkan dalam berkas perkara, terlihat dengan jelas bahwa pengembang reklamasi dengan leluasa mengatur apa-apa saja yang harus dilakukan demi memuluskan proyek reklamasi.

Dalam persidangan Ariesman dan Sanusi telah terungkap terjadi pertemuan antara beberapa anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang reklamasi untuk membahas Raperda reklamasi.

Marthin menduga fakta tersebut memperkuat dugaan keras bahwa pembahasan raperda reklamasi yang berujung terjadinya tindakan korupsi reklamasi Teluk Jakarta diduga tidak hanya melibatkan Ariesman dan Muhamad Sanusi.

"Ada banyak pihak yang diduga keras secara bersama-sama  menerima uang, menyuruh memberikan uang, dan mereka semua harus diajukan ke muka pengadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak KPK segera menuntaskan kasus reklamasi Teluk Jakarta dan kembali melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus reklamasi. Salah satunya dengan memeriksa ulang seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda yang telah terungkap dalam persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement