REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara selama tahun 2016 mengamankan dan memusnahkan berbagai produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp 882,252 juta.
Kepala BPOM Kendari, Adilla Pababbari, Sabtu mengungkapkan jumlah tersebut berdasarkan hasil sampling, pemeriksaan sarana, operasi, aksi penertiban pasar dari kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya dan Intensifikasi menjelang lebaran dan tahun baru.
"Proses pengawasan kami itu dimulai dengan sampling, pemeriksaan sarana, operasi, aksi penertiban pasar dan intensifikasi jelang hari-hari besar keagamaan dan tahun baru," ungkap Adilla.
Dikatakan, dari hasil pengawasan rutin Balai POM Kendari berhasil memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomis Rp 220,977 dari 2.206 sampel dengan pemeriksaan sarana sebanyak 842 sarana. Lebih lanjut Adilla Pababbari mengungkapkan, sementara hasil operasi selama tahun 2016 Balai POM Kendari juga melakukan operasi selama tiga tahap yang meliputi Kota Kendari, Kota Baubau dan kabupaten Konawe Selatan dengan barang bukti yang di musnahkan senilai Rp 202,9 juta.
Sedangkan untuk aksi penertiban pasar dari kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang di fokuskan pada kabupaten/kota yang memiliki tingkat peredaran produk ilegal yang tinggi terhadap produk kosmetik dan obat tradisional yakni kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka utara, Konawe selatan, Bombana dan kabupaten Muna berhasil di musnahkan produk sebanyak 404 item dan 19.410 pieces dengan nilai ekonomis Rp 144,742 juta.
Adilla menambahkan, sedangkan hasil intensifikasi jelang ramadhan, Idul fitri, Idul Adha, Natal dan tahun baru produk yang dijadikan target yakni produk pangan yang penyot, kedaluwarsa atau yang terintegrasi tanpa izin edar terutama yang memiliki registrasi pangan SP, total pangan yang berhasil dimusnahkan dan diamankan sebanyak 115.147 pieces dengan nilai ekonomis Rp 314,43 juta.