REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai, perlunya meninjau ulang kebijakan visa on arrival. Sebab, kebijakan tersebut tampaknya banyak disalahgunakan oleh warga negara asing (WNA).
"Karena alasan mereka (WNA) untuk datang adalah berwisata tapi pada kenyataannya mereka pergunakan untuk bekerja," kata Anwar kepada Republika, kemarin.
Anwa mengatakan, isu tentang kehadiran tenaga kerja ilegal dari Cina tidak bisa dibantah. Hasil sidak Kementerian Tenaga Kerja telah membenarkan akan kehadiran tenaga kerja asing dari Cina.
Dikatakan dia, yang perlu disadari adalah keterbatasan pihak Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan sidak. Tentu masalah tersebut harus dicarikan solusinya. "Selain harus ada usaha bersama yang terkoordinasi secara baik diantara lembaga yang ada di kalangan pemerintah, partisipasi dan usaha dari masyarakat juga jelas sangat kita harapkan, " ujarnya.
Menurut Anwar, masalah kehadiran tenaga kerja asing yang ilegal perlu mendapat perhatian. Supaya negara Indonesia dapat melindungi rakyatnya. Apalagi mengingat angka pengangguran dan jumlah orang miskin di negeri ini masih banyak. Oleh karena itu, beberapa usaha harus dilakukan. "Di antaranya (usaha) meninjau ulang kebijakan visa on arrival," tegasnya.
Kemudian, perlu melakukan tindakan tegas dan pemberian sanksi yang berat. Sanksi tersebut tidak hanya terhadap tenaga kerja asing yang ilegal, tapi juga terhadap perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak yang mempekerjakan mereka.
Anwar mengungkapkan, patut memberikan apresiasi terhadap Menteri Ketenagakerjaan yang tidak membiarkan isu tentang tenaga kerja asing (TKA). Terutama TKA dari Cina yang menyebar tanpa kendali. Hasil sidaknya telah membuktikan apa yang dibicarakan masyarakat tentang kehadiran tenaga kerja asing yang ilegal.
"Oleh karena itu, agar rakyat bisa hidup dengan tenang dan para penganggur di negeri ini bisa mendapatkan pekerjaan, maka tidak dapat tidak pemerintah harus bersikap tegas. Bahkan, terhadap tenaga kerja legal yang izin bekerjanya tidak sesuai dengan jabatannya atau berupa pelanggaran lokasi kerja seperti izinnya di Bekasi, tapi bekerjanya di Tangerang," ucapnya.
Fuji EP