REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan kerakyatan dalam Pilkada serentak 2017 belum terwujud. Sebab masyarakat belum terlibat secara penuh dalam prosesnya.
"Ini menjadi salah satu catatan kita dalam refleksi akhir tahun 2016. Representasi dan kepentingan rakyat belum tercermin dalam proses pencalonan Pilkada serentak 2017," ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/12).
Masykurudin menilai, dimensi kerakyatan politik di mana representasi masyarakat dalam komposisi pencalonan jelas tidak terwujud. Minimnya jumlah pasangan calon menunjukkan mampetnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon di seleksi kepemimpinan daerah.
Maka dengan demikian semakin sedikit pasangan calon yang disediakan oleh partai politik. Sehingg adu gagasan dan program pun tidak terasa gaungnya. Ia melanjutkan, Parpol atau koalisi parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Artinya disetiap daerah jumlah pasangan calon yang dapat muncul dari unsur DPRD adalah empat hingga lima pasangan calon. Terkait 20 persen ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat pemilih.
"Untuk yang ideal itu dari unsur partai politik dapat berjumlah sebanyak 350, tapi di pilkada serentak 2017 cuma ada 244 pasangan calon," katanya.