REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi telah menahan 76 warga negara asing Cina pada Sabtu (31/12) malam. Kendati demikian pihak imigrasi belum akan memperketat izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.
"Kami tidak berhak untuk melakukan pengetatan-pengetatan seperti itu. Semua WNA yang masuk negara kita asal sesuai ketentuan perundangan-undangan kami silakan untuk masuk," ujar Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Yurod Saleh di Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Ahad (1/1).
Yurod menjelaskan, semua WNA yang masuk akan melalui proses penyaringan melalui bagian perizinan. Sehingga dalam tahap perizinan ini maka ditentukan bahwa WNA yang masuk adalah mereka yang memberikan manfaat kepada Indonesia.
WNA yang akan melakukan tindak pidana lanjut dia, tentu saja akan segera diamankan. Sehingga misalnya muncul kasus WNA yang diduga pekerja tuna susila ilegal ini tidak membuat pihaknya langsung melakukan mengetatkan izin khusu untuk WN Cina ini.
"Kasus seperti ini tidak membuat kami melakukan pengetatan. Yang kami ingin, taati aturan hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.