Senin 02 Jan 2017 00:17 WIB

Imigrasi Buru Fasilitator 76 PSK Asal Cina

Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) masih memburu pihak yang memfasilitasi 76 PSK asal Cina.  Motif dan modus para PSK asal Negara Tiongkok itu juga terus didalami.

Sebelumnya 76 perempuan berkewarganegaraan Cina yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunakan peruntukan visa kunjungan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad.

Menurut dia 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) bertarif Rp 2,8 juta hingga Rp5 juta.

Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.

Baca juga, Imigrasi Amankan 76 WN Cina yang Bekerja Sebagai PSK. 

Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta, Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya.

Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan lima orang asing yang terdiri dari empat warga RRT dan satu warga negara Korea Selatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement