Senin 02 Jan 2017 06:48 WIB

Tim Pemenangan Agus-Sylvi Bantah Tersangka Makar Jadi Anggota Tim

 Pasangan Calon (pasalon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus H. Yudhoyono- Sylviana Murni menunjukan nomor urut saay rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, Selasa (25/10) malam. (Republika/Prayogi
Pasangan Calon (pasalon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus H. Yudhoyono- Sylviana Murni menunjukan nomor urut saay rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, Selasa (25/10) malam. (Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, mengatakan tersangka dugaan makar Jamran bukan anggota tim pemenangan.

"Tidak benar jika Jamran disebut sebagai anggota tim kampanye dari pasangan calon nomor satu," ujar dia dalam konferensi pers di posko pemenangan di Jakarta, Ahad (1/1) malam.

Nama Jamran, tutur dia, tidak ada dalam surat tentang daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditandatangani Agus Harimurti untuk KPU DKI. Jamran yang melakukan ujaran kebencian di media sosial merupakan anggota salah satu tim relawan dan jabatannya hanya anggota biasa, bukan ketua maupun sekretaris.

Menurut dia, adanya isu Jamran merupakan tim pemenangan Agus-Sylvi sangat merugikan, provokatif, dan cenderung menyerang tim pemenangan. "Terkait kasus ini kami mengingatkan tim relawan agar tidak terpancing isu yang merugikan dan provokatif," tutur Nachrowi.

Ia berharap tim relawan tidak berkecil hati dan tetap bekerja sesuai rencana yang disiapkan dan merapatkan barisan konsolidasi untuk menyiapkan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak lain menghormati proses demokrasi dengan baik dan tidak menyebarkan fitnah yang merugikan pasangan calon nomor urut satu itu.

"Kami yakin masyarakat jelas dan jernih melihat persoalan ini," kata dia.

Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan makar, dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sebelumnya, suami Sylviana Murni, Gde Sardjana, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/12), sebagai saksi terkait dengan dugaan pemberian dana makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.

Gde Sardjana membantah melakukan pembiayaan makar. Menurut dia, dana yang diberikannya kepada seorang aktivis bernama Jamran untuk membantu biaya persalinan istri yang bersangkutan. Meskipun demikian, kasus yang menimpa Gde ini disangkut-pautkan dengan Agus-Sylvi yang kini maju sebagai calon pemimpin Jakarta.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement