Senin 02 Jan 2017 07:06 WIB

Tim Agus-Sylvi akan Sampaikan Informasi ke Polda Metro Jaya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nachrowi Ramli dan calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni
Foto: MGROL75
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nachrowi Ramli dan calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni akan menyampaikan informasi mengenai tersangka dugaan makar Jamran kepada Polda Metro Jaya.

"Nanti kami sampaikan ke lembaga resmi, kami menyampaikan informasi dengan baik. Ada data di kami payung hukum bagi kami," ujar Ketua tim pemenangan Nachrowi Ramli dalam konferensi pers di posko pemenangan di Jakarta, Ahad (1/1) malam.

Informasi yang akan disampaikan adalah surat tentang daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditandatangani Agus Harimurti untuk KPU DKI. Dalam surat itu, tutur dia, tidak terdapat nama Jamran sebagai tim pemenangan.

Nachrowi mengatakan Jamran merupakan anggota salah satu tim relawan dan jabatannya hanya anggota biasa, bukan ketua maupun sekretaris.

Polri menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan makar, dua di antaranya adalah Jamran dan Rizal Khobar. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Sebelumnya, suami Sylviana Murni, Gde Sardjana menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/12), sebagai saksi terkait dengan dugaan pemberian dana makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.

Gde telah membantah melakukan pembiayaan makar. Menurut dia, dana yang diberikannya kepada seorang aktivis bernama Jamran untuk membantu biaya persalinan istri yang bersangkutan. Meskipun demikian, kasus yang menimpa Gde ini disangkut-pautkan dengan Agus-Sylvi yang kini maju sebagai calon pemimpin Jakarta.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement