Senin 02 Jan 2017 16:06 WIB

Kemenhub Pastikan Kapal Zahro Express Membawa 184 Orang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Kapal Motor (KM) Zahro Express yang terbakar pada Ahad (1/1) membawa 184 orang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono mengungkapkan seluruh korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Hingga Senin (2/1), Kemenhub merinci data korban kapal nahas tersebut yakni korban meninggal sebanyak 23 orang yang telah dibawa ke RS Polri dan RS Cipto Mangunkusumo. Korban luka yang dirawat sebanyak 31 orang. Korban selamat sebanyak 130 orang. Sedangkan, sisanya masih dinyatakan hilang.

Pada hari kedua musibah terbakarnya KM. Zahro Express, Ditjen Hubla mengirimkan Kapal Patroli KN P.348 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok dan KN 355 dari KSOP Kep Seribu dengan menerjunkan lima orang penyelam KPLP bersama para penyelam Basarnas guna mencari korban musibah KM Zahro Express lainnya.

Tonny mengungkapkan Kemenhub sebelumnya telah membuat peraturan terkait pengawasan keselamatan kapal. Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap pemilik atau operator dan nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement