Senin 02 Jan 2017 16:17 WIB

Terindikasi Jual Beli Jabatan, 10 Kepala Daerah akan Dipanggil KPK

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ilham
Jabatan (ilustrasi)
Foto: Mufti Nurhadi/Republika
Jabatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengendus praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh puluhan kepala daerah. Ketua KASN, Sofyan Effendi mengatakan, dari puluhan kepala daerah yang mencurigakan, 10 di antaranya sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ya tinggal tunggu kapan KPK memanggil mereka," katanya pada acara Refleksi Menyongsong 2017 di Gedung Pascasarjana UII Jalan Cik Ditiro Kota Yogyakarta, Senin (2/1).

Menurutnya, uang yang berputar pada praktik kotor tersebut mencapai sekitar 35 triliun per tahun di sekitar 600 instansi. Maka itu, banyak pejabat yang menjalankannya untuk mempertebal dompet pribadi.

Mantan Rektor UGM itu menjelaskan, praktik jual beli jabatan sebetulnya bisa diidentifikasi dengan mudah. Di antaranya, jika terjadi pergantian pegawai dalam jumlah besar, seperti yang dilakukan Bupati Klaten, maka sudah dapat dipastikan dibelakangnya terdapat transaksi jual beli jabatan.

Sofyan menuturkan, hal tersebut dapat berimplikasi pada buruknya kualitas ASN di Indonesia. Maka itu, tak heran jika indeks ASN kita saat ini masih berada pada angka 46, jauh di bawah Malaysia dan Singapura. "Bahkan indeks ASN kita masih berada di bawah Filipina dan Vietnam," tuturnya.

Guna meminimalisir jual beli jabatan, seharusnya pengisian ASN di instansi pemerintah dilakukan melalui proses seleksi yang terstandar. Di Indonesia sendiri, kata Sofyan, hanya 43 persen pemerintah daerah yang telah melakukan proses seleksi dalam pengisian jabatan ASN.

Itu pun dilakukan dengan metode dan pendekatan yang berbeda-beda. Sehingga kualitasnya belum tentu terjamin. "Kalau sistem seleksi tidak dibenahi, kualitas ASN kita ya akan tetap seperti ini," ujar Sofyan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement