REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Sejumlah kepala dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus rela melepaskan jabatannya karena perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Anggota Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan, sejumlah pejabat eselon II yang menjabat akan melepaskan jabatannya karena instansi yang dipimpinnya dilebur ke dinas dan biro baru.
"Pelantikan pejabat eselon II sesuai SOTK yang baru dilaksanakan Selasa (3/1)," katanya, Senin (2/12).
Dia menjelaskan, jumlah dinas, biro dan badan di Pemprov Kepri berdasarkan Perda SOTK tidak mencapai 30, lebih sedikit dibandingkan SOTK yang lama. Karena itu, ada sejumlah dinas dan biro yang dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016.
Dinas yang dihapus adalah Dinas Informasi dan Komunikasi Kepri. Sejak 7 November 2016, dinas itu dipimpin oleh Guntur Sakti.
Fungsi dinas itu dilaksanakan Biro Humas, Protokoler dan Penghubung Kepri, yang saat ini dipimpin oleh Junaidi.
Biro Perlengkapan Kepri yang dipimpin Martin Maromon juga dilebur dengan Biro Umum Kepri yang dipimpin Misbardi.
"Guntur, Misbardi dan Martin kehilangan jabatan lama, sedangkan Junaidi tinggal dikukuhkan besok. Apakah Guntur, Misbardi dan Martin mendapat jabatan baru, kita lihat besok," katanya.
Taba mengatakan, Pemprov Kepri tidak hanya melantik pejabat eselon II, melainkan juga mengukuhkan pejabat yang sudah dilantik pada 7 November 2016. "Pejabat yang dilantik itu, pejabat yang menjabat di SOTK yang baru," ujarnya.