Senin 02 Jan 2017 20:11 WIB

Kemendagri: Kasus Bupati Klaten karena Faktor Mentalitas Pribadi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Klaten, Sri Hartini
Foto: klatenkab.go.id
Bupati Klaten, Sri Hartini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rawan terjadinya korupsi. Hal ini terkait tertangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini karena diduga memperjualbelikan posisi dan jabatan struktur di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono menilai dari segi sistem, implementasi PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah benar. Ia menjelaskan, PP tersebut telah mengatur bahwa penempatan organisasi perangkat daerah harus berdasarkan seleksi, bukan penunjukan seperti yang dilakukan Sri Hartini.

"Kalau nerima suap karena OPD, bukan karena pengawasan kita yang kurang, jadi lebih pada faktor individual yang memainkan peluang-peluang yang ada, kekuasaan cenderung korupsi, tinggal ketahuan apa tidak saja, pengawasannya sudah melekat. Terkait kasus Bupati Klaten ini memang persoalan mentalitas secara pribadi," ujarnya, Ahad (1/1).

Apalagi, saat ini telah ada Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) di setiap unit hingga daerah. Ia pun menolak jika dikatakan perhatian Pemerintah Pusat lemah ke daerah terkait korupsi.

"Kita tahu Saber Pungli sudah diadakan, pakta integritas sudah ada, bahkan Bupatinya juga sudah dilatih KPK korupsi, makanya ini lebih ke faktor perilaku pemimpin, sistem diperbaiki, mentalitas juga dibersihkan ternyata di Klaten belum," katanya.

Menurutnya, penataan perangkat daerah Kemendagri memberi atensi langsung ke daerah yang dipimpin oleh kepala daerah plt. Sementara untuk kepala daerah defiitif dilakukan pengawasan berjenjang, dalam hal ini kabupaten/kota diawasi Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Provinsi oleh Pemerintah pusat.

Hal ini karena kemampuan Kemendagri terbatas dalam menjangkau semua wilayah terkait aktivitas suap-menyuap. Karenanya, Kemendagri meminta provinsi meningkatkan pengawasannya ke kabupaten/kota.

"Minta Pemprov tingkatkan pengawasan ke kepala daerah dan jajarannya di Kabupaten/ Kota karena pusat kemampuannya terbatas untuk mengawasi semua kabupaten/kota," kata dia.

Ia juga mengimbau agar kepala daerah menjauhi praktik praktik korupsi termasuk dalam penempatan organisasi perangkat daerah. "Yang begitu, bukan rahasia umum, tapi sekarang ini harus ditingkatkan secara profesionalisme berdasarkan hasil seleksi, ini harus ditularkan agar enggak perlu setor-menyetor," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement