Selasa 03 Jan 2017 06:17 WIB

Akademisi: Pertegas Sertifikasi Tenaga Kerja ASEAN

Red: Angga Indrawan
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Edy Suandi Hamid mengatakan kepemilikan sertifikasi harus dipertegas dalam lalu lintas tenaga kerja antarnegara ASEAN. Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kata dia, memungkinkan kebebasan lalu lintas tenaga kerja antarnegara ASEAN.

"Tetapi kepemilikan sertifikasinya harus diperjelas," kata Edy pada diskusi "Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi dan kontribusi KAHMI untuk Negeri" di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (2/1).

Menurut Edy, dalam konteks pemberlakuan MEA seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakati konsep aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labor) selain aliran bebas jasa (free flow of services) dan aliran bebas barang (free flow goods). Adapun tenaga terampil yang disepakati negara-negara ASEAN sesuai Mutual Recognition Arrangement (MRA) ada delapan profesi yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, dokter gigi, akuntan, jasa wisata, dan dokter.

"Tidak serta merta dapat keluar masuk, mereka harus tersertifikasi betul," kata mantan rektor UII itu.