Selasa 03 Jan 2017 10:06 WIB

Kuasa Hukum Ahok akan Teliti dan Periksa Keterangan Saksi

Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Pool/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengharapkan netralitas dan objektivitas saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam dalam persidangan di Jakarta, Selasa (3/1).

"Tentu kami melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan-keterangan para saksi yang ada dituangkan dalam masing-masing BAP," kata Sirra di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.

Ia juga menyatakan tim kuasa hukum akan melakukan profile assessment apakah para saksi itu memiliki afiliasi atau tidak terhadap pihak mana pun. "Sehingga netralitas dan objektivitas saksi di dalam memberikan keterangan nanti tentang apa yang dia tahu, apa yang dia alami, apa yang dia pahami dan dengar sendiri maka itu akan jadi fokus di dalam kami mengelaborasi berbagai pertanyaan yang akan kami ungkap sehingga menemukan kebenaran materil dalam sidang ini," tuturnya.

Dalam delik Pasal 156 KUHP yang menjerat Ahok, seorang saksi pelapor tidak harus berada di TKP, cukup dengan melihat kejadian tersebut. "Tetapi yang paling penting adalah apakah contoh, apakah kesimpulan yang dibuat oleh para saksi dari keterangan-keterangan yang diungkapkan dalam BAP itu mereka memliki satu pengetahuan yang cukup tentang unsur-unsur Pasal 156 atau tidak," ujarnya.