Selasa 03 Jan 2017 10:38 WIB

Polisi Minta Orasi Massa Aksi di Sidang Kasus Ahok tak Provokatif

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nur Aini
Suasana ketatnya pengamanan di sidang penistaan Alquran dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Suasana ketatnya pengamanan di sidang penistaan Alquran dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengimbau massa aksi yang mengikuti sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar tidak menggunakan kata-kata provokasi dalam orasi. Massa yang terbagi menjadi dua yakni massa dari GNPF MUI dan massa pendukung Ahok mulai saling mendekat sehingga Iwan memberikan imbauan untuk kembali pada posisi semula.

"Saudara-saudara sekalian, mari kita laksanakan kegiatan ini secara tertib. Saudara-saudara sekalian menginginkan hal yang sama. Saya harap sesuai dengan komitmen kita agar mundur di tempat yang sudah ditentukan," ujarnya di depan pintu gerbang gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

Iwan yang menggunakan mobil komando juga berpesan agar orator dalam orasinya tidak menggunakan kalimat yang memprovokasi. "Yang berorasi, agar jangan menggunakan kalimat-kalimat yang memprovokasi ataupun yang memancing situasi," ujarnya. Imbauan Iwan ditutup dengan pesan mengedepankan ketertiban dan mengawal pelaksanaan sidang agar berjalan dengan lancar.

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok Selasa ini digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Lokasi sidang dipindah dari sebelumnya di Gedung Eks-PN Jakarta Pusat. Sidang lanjutan hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement