REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemberlakuan jalan satu arah di Kota Semarang harus dibarengi dengan ketersediaan kantong-kantong parkir yang cukup. Per 1 Januari, sejumlah ruas jalan di Kota Semarang mulai diberlakukan untuk satu arah oleh Satlantas Polrestabes Semarang bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang.
“Kebijakan arus searah bertujuan untuk melancarkan laju arus kendaraan bermotor akibat banyaknya side friction (gangguan samping) yang menghambat gerak kendaraan bermotor yang melintas,” ujarnya, di Semarang, Selasa (3/1).
Ini Sejumlah Jalan di Semarang yang akan Berlaku Searah
Menurutnya, kebijakan jalan satu arah di Kota Semarang sebelumnya juga pernah dilakukan, seperti di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Piere Tendean maupun Jalan Gadjah Mada.
Namun populasi kendaraan yang terus meningkat serta kian banyaknya gangguan samping jalan pada akhirnya terus menghambat gerak kendaraan. Gangguan samping yang cukup besar pengaruhnya adalah aktivitas parkir di tepi jalan (on street parking).
Aktivitas parkir di tepi jalan ini setidaknya telah menyita 30 hingga 50 persen ruang dan kapasitas jalan. Akibatnya arus lalu lintas menjadi terhambat dan jamak memicu kepadatan kendaraan hingga kemacetan.
“Yang menjadi persoalan, Kerugian yang ditimbulkan akibat parkir tepi jalan ini tidak sebanding dengan pendapatan dari retribusi parkir yang diterima,” lanjut Djoko.
Menurutnya, persoalan serupa tetap berpotensi muncul sepanjang aktivitas parkir tepi jalan tidak dikurangi. Caranya dengan membuat kantong- kantong parkir yang tidak menghambat pergerakan kendaraan bermotor.
Dengan adanya fasilitas kantong parkir tersebut, maka peluang untuk meningkatkan pedapatan dari retribusi parkir. Upaya ini juga bermanfaat untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Agar aktivitas ekonomi di sepanjang jalan searah tidak berkurang drastis perlu contra flow untuk transportasi umum. “Meski begitu perlusosialisasiyang masif agar kebijakan ini tidak membingungkan masyarakat,” kata dia.