Selasa 03 Jan 2017 12:40 WIB

Satu Saksi Meninggal, GNPF Batal Hadirkan Enam Saksi di Sidang Ahok

Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) adalah Novel Chaidir Hasan atau yang akrab disapa Habib Novel.

"Pertama yang djadikan saksi itu Habib Novel (Novel Chaidir Hasan, red). Secara umum Habib Novel ditanya sama hakim dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApp lalu dia juga mengecek (video) yang diupload dari Pemprov DKI punya," kata Dedi Suhardadi, anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di ruang sidang.

Selain itu, kata dia, Habib Novel juga ditanyai soal unsur penodaan agama dalam pidato Ahok dihadapan warga Kepulauan Seribu. "Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa masih ada sekitar tiga saksi lainnya yang akan memberikan keterangan dalam sidang hari Selasa ini.

"Berdasarkan penyampaian Jaksa Penuntut Umum itu ada Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Syamsul Hilal. Kalau Pak Nandi (Nandi Naksabandi) kan sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016. Ada satu lagi tetapi saya lupa," kata Dedi.

Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement