Selasa 03 Jan 2017 12:54 WIB

Sidang Ahok Tertutup, Ini Kata Anggota Dewan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim persidangan kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi digelar secara tertutup terbatas pada Selasa (3/1). Para awak media dilarang menyiarkan langsung proses persidangan maupun secara tidak langsung.

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan majelis hakim menyatakan sidang tertutup secara terbatas tentu sudah didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, untuk menjaga ketertiban dan rasa kondusif berjalannya proses persidangan berlangsung.

Hal ini mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut. "Ya jadi memang ketentuannya kan majelis hakim itu dapat menyatakan sidang terbuka atau tertutup untuk umum. Nah mungkin kan hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam persidangan, mungkin asas ketertiban, takutnya begitu," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1).

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim juga dimaksudkan agar dapat berkonsentrasi penuh dalam menyidangkan kasus tersebut. Serta meminimalisir kemungkinan-kemungkinan gangguan yang terjadi dalam proses persidangan.

"Majelis hakim ingin melakukan sidang yang menarik perhatian masyarakat ini dengan konsentrasi penuh mungkin, sehingga tidak mau terjadi gangguan-gangguan yang tidak diinginkan, karena presure dari luar saja sudah cukup tinggi, mungkin mereka nggak mau ambil resiko sehingga mereka tidak bisa menyidangkan," kata Dasco.

Karenanya, Dasco menghendaki agar semua pihak menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Terlebih, dalam proses persidangan aw sebelumnya, para awak media juga diperkenankan menyiakan langsung persidangan. Namun berbeda halnya dengan sidang saat memasuki tahapan pembuktian pada hari ini.

Baca juga, Hakim Larang Sidang Ahok Disiarkan Secara Langsung, Ada Apa?

"Biarkan saja, ini kan mengatur tata tertib persidangan supaya tertib, kita kan harus ikuti majelis hakim," kata Politisi Partai Gerindra tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement