REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepercayaan umat Islam kepada Muhammadiyah dalam mengelola tanah wakaf terus meningkat. Salah satu dari sekian tanah yang diwakafkan maupun dihibahkan ke Muhammadiyah, yang cukup besar berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang luasnya 50 hektare. Pewakafnya adalah Soetrisno Lukito, seorang pengusaha yang juga Muslim mualaf Tionghoa.
Menurut Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Infaq dan shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), Andar Nubowo, tanah seluas 50 hektare tersebut oleh PP Muhammadiyah diserahkan kepada PCM Cileungsi, Bogor dan bekerja sama dengan Lazismu dalam pengelolaannya. "Karena luasnya tanah yang diwakafkan tersebut, maka untuk mengukur dan memetakan batas-batas tanahnya harus menggunakan drone. Barulah setelah itu dilakukan pembahasan master plan secara rinci," ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/1).
PCM Cileungsi dan Lazismu yang juga anggota Forum Zakat tersebut, dalam rencana pengelolaan tanah wakaf tersebut akan digunakan untuk sentra ekonomi, wisata pendidikan, dan tempat pelatihan. "Bismillah, ditempat ini akan segera difungsikan sebagai sentra ternak, edupark, sentra buah naga, outbond, dan lain-lain," ujar Andar seperti dikutip PWMU.co. Lazismu meminta doa dari semua pihak agar proyek tersebut segera terlaksana.
Selama ini, Muhammadiyah memang dikenal sebagai organisasi keagamaan yang amanah dalam mengelola wakaf. Sebab, tanpa harus menunggu lama, setiap wakaf yang disalurkan melalui Muhammadiyah langsung dikelola sesuai dengan pesan orang yang mewakafkan.