REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan nahkoda kapal Zahro Express, Mohamad Nali (51) sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu, Ahad (1/1) kemarin. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
"Setelah dua kali dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada wartawan, Selasa (3/1).
Hero mengatakan, nahkoda tersebut dijerat dengan pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang dinilai tidak layak berlayar hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 302, dia melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian banyak orang, ancaman 10 tahun," ucap dia.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU no. 17 tahun 2008 tengang pelayaran dan atau pasal 263 KUHP karena menggunakan dokumen palsu dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan pasal 360 atau pasal 416 KUHP.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya. "Penyidik sudah merubah status pada saat BAP. Tersangka sudah didampingi kuasa hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, pascaterjadinya kebakaran Kapal Zahro Express, Direktorat Pol Air Polda Metro Jaya juga telah memeriksa saksi sebanyak sembilan orang. Sembilan orang tersebut telah dimintai keterangan sejak awal terbakarnya kapal tersebut.
"Kita amankan nahkoda berikut tiga ABK jadi ada empat orang. Terus ada juga kita mintai keterangan pegawai dinas perhubungan dua orang dari syahbandar dan saksi penumpang tiga orang," kata dia.
Baca juga, Sumarsono Simpulkan Penyebab Terbakarnya KM Zahro.
Untuk diketahui, Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari pelabuhan di Muara Angke, Jakarta Utara menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017.