Selasa 03 Jan 2017 14:42 WIB

Wapres Dukung Percepatan Redenominasi Rupiah

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pengarahan seusai membuka perdagangan saham hari pertama 2017 di BEI, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pengarahan seusai membuka perdagangan saham hari pertama 2017 di BEI, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung usaha Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengurangan nominal atau redenominasi yang tertera pada mata uang rupiah karena akan membuat sistem keuangan menjadi lebih sederhana.

"(Redenominasi) supaya lebih 'simpel' (sederhana) Anda terima gaji, jangan juta-jutaan," kata Wapres di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (3/1). Menurut Wapres, redenominasi juga akan memberikan efek psikologis pada pengguna mata uang akan nilai intrinsik uang yang dimilikinya.

"Contohnya, kalau dari luar negeri kita kaget waktu pulang (ke Indonesia) bayar seratus ribu hanya untuk makan, padahal di luar hanya 10 dolar," kata dia. Selain itu, angka nol yang lebih sedikit di belakang angka satuan akan menyederhanakan pencatatan dan pembukuan keuangan, khususnya transaksi dalam skala yang besar, salah satunya di pasar modal.

Terkait dukungan untuk mempercepat proses redenominasi, JK mengatakan dirinya mendukung sesuatu yang memudahkan masyarakat melalui sistem yang sederhana. "O ya, tentu (setuju redenominasi)," kata dia menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung BEI, Jakarta. Namun, Wapres mengharapkan proses redenominasi tersebut dapat berjalan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget dengan perubahan tersebut.

Sudah diusulkan

Terkait perkembangan proses redenominasi, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan rancangan undang-undang redenominasi sudah diusulkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR, dan berada di urutan ketujuh. "Di lembaga legislatif (redenominasi) di nomor tujuh sehingga tidak bisa masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2017, tapi seperti Anda tahu satu undang-undang maksimal ada 18 pasal, jadi kalau ada dua undang-undang selesai, kita bisa rekomendasikan redenominasi," kata Gubernur BI.

Rencana redenominasi telah diajukan BI pada 2015 lalu, namun menurut Agus Martowardojo, tidak bisa dilakukan karena situasi keuangan global yang tidak menguntungkan atau kondusif, terutama disebabkan "tapering" di Amerika Serikat.

"Sekarang situasi sudah lebih kondusif sehingga kalau ada kesempatan akan kita minta dimasukkan (untuk dibahas DPR)," kata dia.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement