Selasa 03 Jan 2017 13:33 WIB

Habib Novel Sampaikan Surat Permohonan Penahanan Ahok kepada Hakim

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Dharma Wijayanto
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Novel, saksi sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, mengaku heran gubernur DKI Jakarta non-aktif itu belum ditahan. Padahal, ia meyakini bukti-bukti Ahok melakukan penodaan agama sudah sangat jelas.

"Sebagai intinyanya, saya menyampaikan kepada hakim surat permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi,'' kata Habib Novel, usai bersaksi di sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

Sekjen DPD DKI FPI itu menyebutkan, Ahok satu-satunya tersangka penistaan agama yang lolos dari penahanan. Sehingga, untuk memenuhi rasa keadilan, dirinya meminta kepada hakim untuk menahan mantan Bupati Belitung Timur itu.

''Sebenarnya Ahok dan pengacaranya siap dibacakan (surat permohonan penahanan). Cuma saya tidak tahu alasan surat itu tidak dibacakan hakim,'' ujarnya.

Habib Novel menjelaskan, dirinya melaporkan Ahok ke polisi pada 6 Oktober. Lalu pada 7 Oktober di Balai Kota, Ahok malah menyebut mereka yang membela Al-Maidah itu rasis dan pengecut. Serta, Ahok bahkan menyebut aksi Bela Islam 4/11 sebagai aksi barbar dan pendemonya dibayar Rp 500 ribu.

''Kemudian ketika sidang eksepsi, sebagai pembelaannya Ahok menyerang Al-Maidah sebagai pemecah belah rakyat. Kami melaporkan 9 kali, itu cukup untuk menahan Ahok, alhamdulilah hakim akan mempertimbangkan,'' jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement