REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan, buku berjudul "Jokowi Undercover" tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini, pengarangnya, Bambang Tri Mulyono, telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri," tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.
"(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Bimo laporan," ujar dia.
Rikwanto mengatakan, tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.
Penyidik juga mengaitkan kasus tersebut dengan pasal 4 huruf d juncto pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Buku itu, lanjut dia, sangat tendensius kepada ras dan etnis tertentu. Artinya, ada unsur kebencian yang ditebarkan terhadap ras dan etnis tertentu lewat buku tersebut.
Pasal yang dikenakan yakni juga pasal 27 KUHP. Sebab, pelaku dengan sengaja di muka umum baik itu secara lisan dan tulisan menghina kepala negara dan badan umum di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo menjadi korban karena disebut dalam buku itu.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus. Sebab, promosi buku itu juga dilakukan secara online. Sehingga, polisi tengah melacak pemesan buku, tempat pencetakan buku dan sejauh mana peredaran buku tersebut.
"Dia mencetak sendiri dan di-share ke internet. Kita sedang melacak di mana pencetakannya. Lalu dia mempromosikan buku lewat internet. Ini juga yang akan kita periksa, sudah ada berapa pemesan," kata dia.