Rabu 04 Jan 2017 00:37 WIB

Ahok Tertawa Saat Saksi Pelapor Beri Keterangan di BAP

Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017)
Foto: Republika/Pool/Dharma Wijayanto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya tertawa saat seorang saksi pelapor yang tidak mau mengaku bekerja di salah satu restoran asal Amerika Serikat (AS) dengan menulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu "Fitsa Hats". Menurut Ahok, salah saksi pelapor yaitu Novel Chaidir Hasan menulis dalam BAP-nya bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di "Fitsa Hats pada 1992-1995.

"Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tetapi sengaja tulisannya diubah jadi "Fitsa Hats". Saya sampai ketawa padahal semua mesti tanda tangan. Dia bilangnya tidak memperhatikan," kata Ahok seusai sidang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/1) malam.

Ia pun menilai Novel menulis "Fitsa Hats" tersebut dengan alasan bahwa perusahaan tersebut dipimpin oleh orang yang tidak seiman.  "Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika Serikat. Dia tulisnya "Fitsa Hats," tuturnya.

Ahok pun menyatakan Novel telah menuduhnya atas pembunuhan dua anak buahnya, tetapi Ahok membantah atas tuduhan tersebut. "Kalau ketahuan saksi palsu saya harap dia di penjara tujuh tahun," ucap Ahok.

Dalam sidang lanjutan Ahok pada Selasa beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada pun saksi yang hadir pada sidang antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda sama, yaitu pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari Jaksa Penuntut Umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement