Rabu 04 Jan 2017 01:12 WIB

Anggota Parlemen Israel Dijatuhi Sanksi karena Bantu Warga Palestina

Rep: Fuji Pratiiwi/ Red: Nur Aini
Bendera Israel dikibarkan.
Foto: Reuters
Bendera Israel dikibarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BETHLEHEM -- Komite Etik Parlemen Israel (Knesset) melarang anggota Knesset, Basel Ghattas, melakukan aktivitas politik selama enam bulan. Ghattas diduga menyelundupkan ponsel bagi warga Palestina yang ditahan Israel.

Ghattas disanksi tak boleh bicara, berpidato, atau mengajukan usul rancangan anggaran dalam forum Knesset. Namun, ia masih memiliki hak suara. Sanksi ini merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan Knesset kepada anggotanya.

Ghattas menilai, keputusan itu penuh dendam. Keputusan semacam itu belum pernah diberikan kepada anggota Knesset lain yang sedang menjalani investigasi sebelum kasusnya terbukti sah melanggar hukum.

''Sistem politik dan pelaksanaan hukum di Knesset tidak berhenti menyasar anggota Knesset keturunan Arab,'' kata Ghattas seperti dikutip Ynet News, Senin (2/1).