REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan keprihatinannya atas kasus jual beli jabatan. Apalagi hal itu masih terjadi di kalangan pemerintah daerah.
Dilansir Menpan.go.id, Rabu (4/1), hal ini ditegaskan Asman dalam menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati Klaten, Jawa Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengujung 2016. Dalam hal ini, Bupati Klaten diduga menerima suap atau yang disebut dengan ‘uang syukuran’ terkait dengan jabatan bagi PNS di lingkungan Pemkab Klaten.
Atas kasus ini, Asman mengatakan, pentingnya penerapan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selain untuk mencari pejabat yang kompeten, seleksi terbuka yang transparan juga untuk menghindari terjadinya jual beli jabatan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan dengan seleksi terbuka. Asman mengakui, hingga saat ini perintah UU ASN mengenai seleksi jabatan secara terbuka tersebut baru diatur dalam Peraturan Menpan-RB. “Belum berupa Peraturan Pemerintah,” kata dia.
Meski demikian, kata dia, masih ada sebagian besar instansi pemerintah yang sudah menerapkan ketentuan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut. Dalam kasus OTT bupati Klaten, Asman menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Namun, untuk langkah ke depan, Menteri mengingatkan pemerintah daerah tidak mengulang kesalahan yang terjadi di Kabupaten Klaten tersebut.
Kasus ini harus dijadikan peringatan bagi daerah lain karena dalam pengisian jabatan, khususnya terkait SOTK baru, seluruh pemerintah daerah memang harus menaati aturan yang berlaku. “Jangan lagi ada pemda yang bermain-main dengan melakukan jual beli jabatan,” ujarnya menegaskan.