REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Gerakan meningkatkan ketakwaan bagi umat Islam di Kabupaten Purbalingga, terus digalakkan Bupati Tasdi. Setelah mencanangkan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah dan Nyantri Bareng di Pesantren setiap bulan sekali, Bupati kembali mengeluarkan surat edaran yang meminta para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beragama Islam di Purbalingga untuk melaksanakan shalat fardhu tepat waktu.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan SKPD, camat, pimpinan BUMD, dan kepala desa se-Purbalingga, Bupati Tasdi meminta agar para pimpinan instansi tersebut menghentikan seluruh kegiatan pelayanan dan pemerintahan begitu azan berkumandang.
Para ASN yang beragama Islam, kemudian diberi waktu paling lama 30 menit untuk segera melaksanakan shalat fardhu berjamaah. "Setelah itu, mereka bisa kembali melanjutkan pekerjaannya yang break sebentar untuk melaksanakan shalat," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Purbalingga, Tri Gunawan, Rabu (4/1).
Dia menyatakan, surat edaran bernomor 300/10694/2016 yang dikeluarkan Bupati Tasdi, mendapat sambutan positif dari kalangan birokrasi. Termasuk dari kalangan Dinas Pendidikan. Saya mendapat informasi bahwa para guru juga menyambut baik surat edaran ini dan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Menurut dia, seluruh kebijakan yang diambil Bupati Tasdi seperti Gerakan Subuh Berjamaah, Gerakan Nyantri Bareng di Pesantren, dan Gerakan Shalat Fardhu berjamaah ini, sesuai dengan visi kepemimpinan Bupati Tasdi dan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi untuk mewujudkan masyarakat Purbalingga yang berakhlakul karimah.
"Dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, maka Bupati dan Wabup berharap kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik. Lebih dari itu, kinerja pemerintahan Kabupaten Purbalingga juga menjadi makin akuntabel," katanya.