Rabu 04 Jan 2017 13:08 WIB

Dede Yusuf: Sponsor TKA Ilegal Harus Ditindak Tegas

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf, meminta agar pemerintah tidak hanya menindak Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal saja. Namun pemerintah juga harus menindak tegas perusahan atau sponsor yang memasukkan dan juga menggunakan jasa mereka. Kemudian kebijakan bebas visa juga harus ditinjau ulang.

Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, banyak dampak negatif akibat dari diberlakukannya bebas visa. Tidak hanya menyalagunakan visa kunjungan untuk bekerja secara illegal di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) juga membawa dampak buruk bagi rakyat Indonesia. Diantaranya, peredaran narkoba, prostitusi, modus kejahatan siber, penipuan, dan juga pertanian.

"Ditengarai banyak faktor negatif yang akan masuk, seperti narkoba, prostitusi. Yang perlu ditindak tegas mestinya  adalah perusahaan atau sponsor yang memasukkan mereka,” pinta Dede Yusuf, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/1).

Sebelumnya, Dede Yusuf juga menyatakan kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah Indonesia ke Cina tersebut  menjadi perangsang TKA ilegal untuk bekerja di Tanah Air.  Maka dari itu dia telah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar membuat satuan tugas guna  mengawasi dan menindak adanya tenaga kerja ilegal.

“Saya melihatnya bebas visa menjadi faktor merangsang banyaknya orang asing yang masuk, termasuk dari Cina.  Pemerintah juga harus memperbanyak fungsi pengawasan dan penjagaan yang ketat” ujar Politikus Partai Demokrat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement