REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten Maman Suparman menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) di daerah ini mencapai 87 orang. Ini membantah informasi serangan ribuan tenaga kerja asing.
"Kami membantah adanya serbuan TKA itu hingga ribuan orang," kata Maman Suparman di Lebak, Rabu (4/1).
Pemerintah daerah terus mengawasi keberadaan TKA tersebut untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal. Pengawasan TKA itu dilakukan setiap bulan, pihak perusahaan wajib melaporkan keberadaan dan kondisi TKA tersebut. Mereka para TKA itu tersebar di PT CHI dan proyek pembangunan Waduk Karian.
Para TKA yang bekerja di perusahaan itu resmi karena memiliki izin usaha, dokumen keimigrasian. Selain itu, juga izin mempekerjakan tenaga asing (Imta) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia.