REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tubuh seorang tahanan Irak ditemukan telanjang dan memar pada 2003, di luar pusat penahanan di Irak yang dikelola Marinir Amerika Serikat (AS).
Tubuh itu milik seorang pria berusia 52 tahun yang telah dipukuli, dilarang tidur, dipaksa berdiri untuk waktu yang lama, dan diinterogasi oleh Marinir terkait dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
James N Mattis, seorang letnan jenderal dan komandan divisi Marinir AS di Irak, bertanggung jawab atas hal tersebut. Mattis yang kini menjadi kandidat Menteri Pertahanan dalam Pemerintahan Donald Trump, dengan cepat mengadakan penyelidikan kematian tahanan itu dan membawa kasusnya ke pengadilan militer. Ia melarang teknik penyiksaan kejam untuk digunakan di penjara.
"Jenderal Mattis menggambarkan kematian itu sebagai hal terburuk yang pernah terjadi di bawah pengawasannya di Irak. Saya terkejut dia merasa sedih akan hal itu, mengingat banyak kasus kematian lain, termasuk kematian pasukan Amerika," ujar Ralph Dengler, seorang letnan kolonel yang bersaksi pada sidang militer pada Januari 2004.
Trump mengatakan, ia tidak percaya bahwa pria yang ia pertimbangkan untuk memimpin 2,2 juta anggota militer AS itu ternyata tidak ingin ada penyiksaan terhadap tahanan. Pernyataan itu dikemukakan Trump dalam dalam sebuah wawancara dengan New York Times pada akhir November lalu.
Selama kampanye, Trump selalu mengusulkan agar teknik penyiksaan waterboarding kembali dilakukan. Ia mengatakan, hanya orang bodoh yang mengatakan teknik itu tidak akan bekerja dengan baik.
Baca juga, Donald Trump Menangkan Pilpres AS.
Jenderal Mattis menyatakan ia tidak mendukung teknik penyiksaan yang keras, terutama teknik waterboarding. Ia mengemukakan hal itu saat bertemu dengan Trump pada November. "Beri saya sebungkus rokok dan beberapa gelas bir dan saya akan melakukan yang lebih baik daripada penyiksaan," ujar Mattis saat itu.
Keyakinan sang jenderal terbentuk selama melakukan pelatihan militer. Ia juga berpengalaman menangani masalah yang berkaitan dengan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan.