Rabu 04 Jan 2017 16:00 WIB

Polri Klarifikasi Pengetikan 'Fitsa Hats' di BAP Habib Novel

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin keluar dari ruang persidangan seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin keluar dari ruang persidangan seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengetikan riwayat hidup Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, yang pernah bekerja di restoran cepat saji Pizza Hut (PH) ternyata salah. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, Pizza Hut tertulis 'Fitsa Hats'.

Pria yang dikenal dengan sapaan Habib Novel mengakui ada kesalahan penulisan. Kesalahan tersebut bukan dari pihaknya, melainkan dari kepolisian karena pada saat pemeriksaan dirinya hanya menjawab saja, bukan mengetik.

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membantah kesalahan tersebut berawal dari pihaknya. Menurut dia, Habib Novel sudah memeriksa ulang dan tidak melakukan koreksi pada BAP yang dibuat.

"Kalau yang bersangkutan enggak koreksi, penyidik enggak berani ngerubah. Kalau dia paham, tanda tangan, ya itulah yang disepakati yang bersangkutan, jadi bukan salah penyidik lah," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Kendati demikian, Agus tidak menyalahkan Novel. Dia hanya memastikan penyidik tidak akan mengganti apa yang telah disepakati bersama. "Saya enggak bilang salah, dia sudah baca paham, penyidik enggak akan mengubah yang dia enggak koreksi, penyidik enggak ada mengubah, dasar sudah baca dan diparaf," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement