REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menahan tersangka US (28) atas dugaan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban SNT (29). Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga korban sejak 2015. Sementara penangkapan tersangka, belum lama ini, dilakukan saat pelaku dugaan hendak melakukan transaksi tarik tunai di sebuah bank swasta melalui seorang perantara.
"Jadi tahun lalu, saudara korban lapor orang hilang, lalu kita telusuri, ternyata terlapor merupakan mayat tanpa identitas yang ditemukan di Garut, di kebun teh," kata Candra, Rabu (4/1).
Candra melanjutkan, pembunuhan dilakukan di Cianjur dalam perjalanan di mobil Avanza hitam (rental) Maret 2015. Kronologi pembunuhan korban, yaitu tersangka mengajak korban ke luar kota (Garut) dengan alasan akan menjenguk keluarga tersangka (DRM) yang saat ini masih jadi buronan polisi. Dalam perjalanan, korban dijerat lehernya menggunakan tali rapia. Dalam mobil, ada tersangka US, DRM, dua teman DRM dan korban SNT. Korban dimasukkan ke dalam terpal dan akhirnya dibuang di daerah Garut Barat. Mayat korban ditemukan warga pada sebulan setelah pembunuhan.
Sedangkan perkara pencurian dilakukan di rumah korban yang beralamat di Gang Selatan Kota Bogor. Pencurian dilakukan sesaat sebelum tersangka dan korban akan berangkat ke Garut. Korban sedang mandi untuk persiapan berangkat ke Garut.
"Tersangka baru dapat Rp 10 juta dari hasil penjualan angkot. Sementara rekening korban yang tadinya akan ditarik tunai berisi kurang lebih Rp 200 juta," katanya menambahkan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor itu menambahkan, tersangka dan korban merupakan suami istri yang terdaftar secara sah. Tetapi keduanya juga memiliki pasangan alias sudah menikah secara sah dengan pasangan masing-masing. "Nah itu yang juga akan jadi penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Adapun setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka di Kampung Muara Babadak Rt 002 Rw 012 Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Polisi menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda empat, BPKB, STNK atas nama SOPLAN dengan alamat GG MELATI BLK 61 RT 3/2 BOGOR, 1 (satu) buah STNK Nopol F 1902 CC, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 7 (tujuh) lembar setoran cicilan.
Kapolresta Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menambahkan, pembunuhan berlatar belakang dendam. Tersangka US juga diketahui merupakan bandar togel. Tersangka juga merupakan supir angkot, di mana angkot merupakan milik korban SNT.
"Suatu ketika, korban SNT pernah meminta US mengantar ke suatu tempat, sementara tersangka malas, sehingga US mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari SNT. Akhirnya tersangka punya rencana jahat dengan mengajak tiga orang temannya," katanya.
Tiga orang teman tersangka US itu hingga kini masih buron. Kapolresta Bogor mengatakan, kasus terungkap bulan November 2016. Tersangka dikenakan ancaman pasal 340 dan 362 dengan ancaman 15 tahun penjara.