REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang kasus suap gula impor yang melibatkan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Xaveriandy Sutanto. Sementara, istri Xaveriandy, Memi divonis 2 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, masing-masing juga dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan. "Terdakwa terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nawawi Pomolango dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (4/1).
Hal yang meringankan hukuman bagi suami-istri itu, lanjut Nawawi, terdakwa menunjukan sikap yang baik dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan terhadap anak mereka yang masih kecil. Apalagi, anak kecil tersebut selama ini hanya diurus oleh orang tuanya.
Sutanto merupakan Direktur CV Semesta Berjaya. Ia bersama istrinya menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daeran Irman Gusman untuk membantu menggolkan perusahaannya memperoleh jatah pembelian gula impor dari pemerintah. Jaksa Penuntut Umum menuntut Sutanto dengan hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Memi dituntut 3 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp 100 juta.