REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim persidangan kasus suap gula impor yang melibatkan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepada suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Sutanto diganjar 3 tahun dan Memi 2 tahun 6 bulan.
Usai sidang, Sutanto dan Memi berjalan perlahan ke luar sidang melewati kerumunan awak media. Saat dimintai komentarnya soal putusan majelis hakim, awalnya ia terus berdiam diri sambil berjalan. Namun, tak lama kemudian, di luar ruang sidang, ia akhirnya memberikan sedikit komentar.
"Saya korban permasalahan gula di Indonesia, saya korban permasalahan gula di Indonesia," kata dia mengulang pernyataannya itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Selain menerima hukuman penjara, pasangan suami-istri itu juga dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan, yang berarti jika tidak mampu bayar maka akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan.
"Terdakwa terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Sidang Nawawi Pomolango saat membaca putusan sidang. Hal yang meringankan hukuman bagi suami-istri itu, lanjut Nawawi, yakni terdakwa menunjukkan sikap yang baik dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan terhadap anak mereka yang masih kecil. Apalagi, anak kecil tersebut selama ini hanya diurus oleh orang tuanya itu.
Sutanto merupakan Direktur CV Semesta Berjaya. Ia bersama istrinya menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daeran Irman Gusman untuk membantu menggolkan perusahaannya sehingga memperoleh jatah pembelian gula impor dari pemerintah untuk kemudian dijual di Sumatera Barat.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sutanto dengan hukuman penjara 4 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Memi dituntut 3 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp 100 juta.