Rabu 04 Jan 2017 23:12 WIB

Buku Radya Pustaka Solo Ditemukan Dijual ke UI

Rep: Andrian Saputra/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung mengamati koleksi yang disimpan di Museum Radya Pustaka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4). Museum Radya Pustaka yang tercatat sebagai museum tertua di Indonesia itu memiliki koleksi yang terdiri dari berbagai macam arca, pusaka adat, wayang, dan
Foto: Antara
Pengunjung mengamati koleksi yang disimpan di Museum Radya Pustaka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4). Museum Radya Pustaka yang tercatat sebagai museum tertua di Indonesia itu memiliki koleksi yang terdiri dari berbagai macam arca, pusaka adat, wayang, dan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Komite Museum Radya Pustaka mendapati adanya jual beli sejumlah koleksi museum. Wakil Ketua Komite Museum Radya Pustaka, Sunjoto mengungkapkan sebanyak 20 buku kuno koleksi Museum Radya Pustakan telah dijual oleh pihak tertentu kepada pengelola perpustakaan Universita Indonesia.

“Kami mengetahui ada jual beli buku-buku itu (buku kuno) dari nota pembelian yang menjadi arsip museum,” tutur Sunjoto, Rabu (4/1). Dia mengunkapkan terjadinya jual beli koleksi museum itu terjadi saat Komite Museum Radya Pustaka terbentuk. Atau pada saat museum dikelola oleh Yayasan Paheman Radyapustaka.

Kendati demikian, kata dia, dengan adanya nota pembelian itu menunjukkan jual beli koleksi buku-buku museum yang tulisannya dibuat asli menggunakan tulisan tangan tersebut dilakukan secara legal.

Ketua Komite Museum Radya Pustaka, Purnomo Subagiyo mengungkapkan berdasarkan nota tersebut nilai transaksi penjualan buku-buku itu Rp 195 ribu. Kata dia, saat ini buku-buku itu telah menjadi aset dari Perpustakaan Universitas Indonesia.

“Saya pernah ke UI dan melihat sebagian buku-buku itu, masih ada stempel museum Radya Pustaka. Kami sudah membahas pengembalian buku-buku itu tapi masih terkendala pemindahan pengelolaan perpustakaan,” tutunrnya.

Sementara itu Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot Solo akan berupaya untuk meminta kembali seluruh buku tersebut dari Universitas Indonesia. Buku-buku kuno itu akan dijadikan sebagai aset museum. “Kalau disuruh menggani, kami akan mencarikan landasan hukum pembayarannya. Memang dulu belum ada Undang-Undang Cagar Budaya, sehingga bisa saja koleksi museum dijual kemana saja. Buku-buku itu merupakan koleksi penting museum, makannya kami ingin memulangkannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement