Kamis 05 Jan 2017 00:10 WIB

Tim Pengacara Ahok: Kesaksian Habib Novel dan Gus Joy Janggal

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
  Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman (kiri), dan Habib Novel Bamukmin (kanan) mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman (kiri), dan Habib Novel Bamukmin (kanan) mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat mempertanyakan sejumlah kesaksian dari para saksi pelapor saat sidang pemeriksaan saksi, Selasa (3/1) kemarin.

Salah satu keterangan saksi yang janggal adalah Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Habib Novel. Kesaksiannya yang janggal ihwal banyaknya laporan berupa pesan singkat dan telepon dari masyarakat Kepulauan Seribu kepada dirinya.

Pasalnya, saat di persidangan, Novel mengaku pesan singkat dan teleponnya sudah terhapus dari riwayat telepon genggamnya. Menurut Humprey, hal tersebut sangatlah janggal. Humprey menilai tidak pernah ada laporan langsung dari masyarakat Kepulauan Seribu atas dugaan penistaan agama.

"Sampai detik ini tidak ada satu pun orang Kepulauan Seribu yang lapor tentang Pak Ahok. Waktu kami tanyakan kepada FPI, bagaimana bisa berhubungan kalau enggak ada komunikasi dengan masyarakat Kepulauan Seribu mereka tidak bisa membuktikan," kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Bahkan, lanjut Humprey, Novel justru menganggap masyarakat Kepulauan Seribu tidak beriman karena tidak ada yang melaporkan dugaan penistaan agama secara langsung kepada aparat berwenang. Padahal, hampir 100 persen masyarakat Kepulauan Seribu beragama Islam.

"Katanya, dia (Novel) adalah wakil dari seluruh orang dunia yang keberatan dengan penodaan agama yang dilakukan Pak Ahok. Dia juga bilang kalau enggak ikut melaporkan Ahok, maka mereka enggak seiman. Hal ini bisa menunjukan, bahwa saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Humprey.

Selain itu, sambung Humprey, saksi yang bernama Gus Joy juga sangat janggal karena lebih banyak menjawab lupa di setiap pertanyaan. Bahkan, Gus Joy lupa dengan riwayat pendidikannya.

"‎Ini juga sangat aneh, selalu lupa aja. Bahkan, yang aneh SD di berita acara lulus tahun berapa lupa, SMP lupa, SMA lupa, dia tidak lupa lulusan FISIP di Jember," kata Humphrey.

Humphrey menambahkan, Gus Joy juga berbohong dengan mengatakan bahwa dia seorang advokat. Berdasarkan pengakuan Gus Joy, dia ternyata belum disumpah sebagai seorang advokat. "Saksi yang seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Identitas aja dia lakukan kebohongan," ucap Humphrey.

Selain itu, Humphrey menuturkan, Gus Joy sangat tidak objektif dan memiliki kepentingan politik. Buktinya, Gus Joy telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Setelah itu, dia melaporkan Ahok soal dugaan penistaan agama.

"‎Sudah  ada kepentingan politik, katakanlah tidak punya conflict of interest, pasti punya," tutur Humphrey.

Dalam sidang lanjutan Ahok pada Selasa yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada pun saksi yang hadir dalam sidang hari ini antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement