REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) melarang seluruh warganya menjadikan hewan liar sebagai binatang peliharaan. Selama ini, di negara itu singa atau harimau kerap dirawat di rumah oleh beberapa orang sebagai simbol status.
Demikian halnya dengan di negara-negara Teluk Arab lainnya. Bahkan, ada yang menjadikan hewan langka dan buas, seperti cheetah sebagai peliharaan.
Kini, UEA memberlakukan aturan yang melarang siapa pun memelihara hewan liar, khususnya jenis kucing buas tersebut. Mereka yang melanggar aturan akan mendapat sanksi berupa penjara atau denda.
Dilansir BBC, Kamis (5/1), siapa pun yang memelihara kucing besar atau jenis lainnya dari hewan liar eksotis itu dapat dikenakan sanksi enam bulan penjara dan denda 500 ribu dirham atau 136 ribu dolar AS. Ada kemungkinan hukuman denda meningkat, terutama bila ketahuan binatang tersebut digunakan untuk mencelakakan orang lain.
Pemerintah negara itu menilai, ada bahaya dengan menjadikan hewan liar dan buas sebagai peliharaan. Salah satunya adalah karena pemilik binatang seperti singa dan macan kerap membawa dan menunjukkan mereka di jalanan atau tempat-tempat umum.
Pada Oktober lalu, dalam sejumlah jejaring sosial terlihat bagaimana pemilik hewan liar itu membawa peliharaan mereka berjalan-jalan. Terdapat sekitar lima harimau dan singa yang berada di sebuah pantai di Dubai.