REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan berita bohong atau hoax memang seharusnya tidak ada. Menurutnya pemerintah memang berkewajiban menanggulangi berita hoax, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun Abdul Kharis juga mewanti-wanti kepada pemerintah agar dalam menanggulangi berita hoax tidak mengekang kebebasan berpendapat.
"Berita hoax memang seharusnya tidak boleh ada. Kalau mengawasi yang hoax saja tidak apa-apa. Tapi jangan sampai menjurus pada mengekang kebebasan berpendapat yang benar dan bertanggung jawab," ujar politikus PKS itu, Rabu (4/1).
Menurut Abdul, tidak menutup kemungkinan dalam menanggulangi berita hoax dan juga media sosial yang menyebarkannya bakal bersinggungan dengan kebebasan berpendapat. Sementara setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapatnya, termasuk mengkritisi Presiden Republik Indonesia. Apalagi Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi.
Terkait rencana pemerintah membentuk program Badan Siber Nasional (BSN). Dia berharap BSN bisa sesuai tujuan pembentukannya yakni menekan atau mengurangi informasi atau berita yang sifatnya bohong tersebut. Namun agar pembentukan badan ini jangan sampai mengekang kebebasan berpendapat karena telah dilindungi oleh konstitusi.
Sementara itu anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra meminta pemerintah segera mengeluarkan dasar hukum atau legalitas program BSN tersebut. Legalitas ini bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau instruksi presiden (inpres) guna membentuk struktur dan tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut.
"Pemerintah segera mengeluaran PP atau inpres yang berisi tentang struktur, status dan tugas serta fungsi BCN. Kemudian perlu pengaturan prosedur dan mekanisme kerja BCN," ucapnya.