Kamis 05 Jan 2017 13:55 WIB

Masyarakat Punya Hak untuk Tahu Dasar Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi mengatakan pemerintah perlu menjelaskan dengan jelas dasar kenaikan tarif STNK dan BPKB. Masyarakat, kata dia, memiliki hak mengetahui alasan kenaikan tersebut.

“Masyarakat perlu tahu alasan kenaikan biaya tersebut dananya diperuntukkan untuk apa,” ujar Syafuan kepada Republika, Kamis (5/1).

Misalnya, biaya tersebut akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak atau penambahan ruas jalan baru dan pengadaan pelayanan STNK dan BPKB online. Jika memang demikian, menurut Syafuan, masyarakat juga perlu diberikan penjelasan berapa jumlah jalan yang rusak di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga perlu menjelaskan dengan bahan apa jalan tersebut akan diperbaiki. Sebab, kata Syafuan, banyak jalan yang hanya sekedar diperbaiki namun tidak dilakukand dengan tepat dan rapi. “Indonesia negara merdeka, jadi pajak dan retribusi perlu akuntabel, beda dengan upeti zaman kolonial dulu,” kata Syafuan. Untuk itu, Syafuan menegaskan, masyakat berhak menolak kebijakan kenaikan tersebut. Itu apabila informasi publik tidak disampaikan secara  utuh.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertanggal 6 Desember. PP ini akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement