REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB dinilai mengejutkan masyarakat. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertanggal 6 Desember 2016 dan mulai berlaku 6 Januari 2017.
Pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi mengatakan, semestinya kebijakan tersebut terlebih dahulu dibahas dengan DPR. Pemerintah dan DPR harus membahas tuntas kenaikan tersebut. “Kebijakan kenaikan biaya STNK dan BPKB mesti dibahas tuntas dulu dengan komisi V DPR RI yang mengawasi soal transportasi di Nusantara,” ujar Syafuan, Kamis (5/1).
Menurut Syaufan, DPR memiliki posisi strategis dalam menyampaikan kenaikan tersebut kepada masyarakat. Sebab anggota DPR bisa membawa kebijakan tersebut ke masyarakat ketika masuk masa reses ke daerah pemilihan mereka masing-masing. Untuk itu, Syaufan menilai, masyarakat dapat menolak maupun setuju kenaikan tersebut melalui wakilnya di DPRI. Kebijakan tersebut sebaiknya tidak hanya diputuskan sepihak oleh Kementerian Keuangan.
“Cara itu kalau kita ingin mengelola negara ini secara good corporate governance, ada proses deleberasi dalam pembuatan kebijakan publik,” kata Syaufan.