REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap membekuk dua orang pemuda yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun warga Majenang. Kedua pelaku tersebut terdiri dari KRN alias Ari (29) dan PNJ alias Jebeng (27), warga Desa Pahonjean Kecamatan.
"Sebenarnya, ada empat tersangka yang diduga melakukan tindak asusila. Namun yang dua orang lainnya berhasil kabur dan masih kita kejar," kata Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad, Kamis (5/1)
Dia menyebutkan, upaya penangkapan terhadap keempat pemuda tersebut, dilakukan atas laporan keluarga korban ke Polsek Majenang pada Selasa (3/1). Berdasarkan pelaporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan upaya proyustitia untuk mengusut kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian tindak asusila tersebut berlangsung Sabtu (19/11), di tanggul irigasi Dusun Klepusari Desa Pahonjean. Saat itu korban bertemu dengan para pelaku yang sedang pesta minum ciu.
"Saat itu korban diajak minum ciu hingga mabok. Dalam kondisi mabok, keempat pemuda tersebut kemudian menggilir korban," jelas Kapolres. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menyita beberapa barang bukti antara lain baju yang digunakan korban saat kejadian, serta memintakan visum et repertum di RSUD Majenang .
Untuk mempertanggungjawabkan, Kapolsek menyatakan para pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 dan 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.