REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- DPC PDIP Kabupaten Klaten meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap kader terbaiknya, Bupati Sri Hartini. Sri diduga terlibat penyuapan.
"Kami atas nama DPC PDIP menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Klaten yang sebelumnya telah memberikan dukungannya," kata Ketua DPC PDIP Klaten Sunarna, Kamis (5/1).
Meskipun perbuatan Bupati Sri Hartini bukan perbuatan partai, tetapi pihaknya mengakui sebelumnya telah bersama-sama pengurus, kader, simpatisan partai, tokoh masyarakat, agama, pemuda Klaten memperjuangan Sri Hartini menjadi Bupati. Sunarna mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan yang terbaik melalui kader-kader partai baik eksekutif maupun legislatif bekerja untuk memajukan Kabupaten Klaten.
Sunarna menjelaskan, pada awalnya Pilkada di Klaten berjalan secara sdemokratis pada tanggal 9 Desember 2015. Pilkada menghasilkan pasangan yang diusung oleh PDI Pejuangan dan Nasden serta empat partai pendukung lainnya.
Pasangan Sri Hartini dan Sri Mulyani merupakan kader terbaik dari PDIP perjuangan yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Klaten pada tanggal 17 Pebruari 2016. Hal tersebut, kata Sunarna, merupakan fakta proses demokrasi yang berjalan, sekaligus fakta hukum yang berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Menurut dia, kemenanganan pasangan Sri Hartini-Sri Mulyani merupakan kebahagiaan bersama masyarakat Klaten, khususnya DPC PDIP, Nasdem, dan empat partai pendukung lainnya, yakni PPP, Hanura, Gerendra, dan PKS.
Namun, pada tanggal 30 Desember 2016, pihaknya sangata terkejut adanya berita KPK OTT terhadap Sri Hartini.
"DPP PDIP memutuskan melalui surat Nomor 211/KPPS/12/2016, tentang pemecatan Sri Hartini dari keanggotaan partai," katanya.