REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi memastikan ketiga warga negara (WN) Cina yang diamankan di Sukabumi hanya berpendidikan SMA. Mereka hanya bekerja di bidang teknologi rendah dan bukan teknologi tinggi yang memerlukan keahlian khusus.
"Para WN Cina ini hanya lulusan tingkat SMA di negaranya,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar kepada wartawan Kamis (5/1).
Ketiganya adalah Lin Jingui (40 tahun), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45) asal Fujian, Cina. Mereka mengaku bekerja pada bagian mesin pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, ketiga diamankan di ruang detensi imigrasi Sukabumi. Nantinya, jika ditemukan dua alat bukti dan saksi yang menyangkut projustisia maka akan dilanjutkan ke proses hukum.
Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan ketiganya pada Rabu (4/1). Pasalnya, mereka menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. "Tiga WNA Cina diamankan ketika sedang bekerja,’’ ujar Filianto.