REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) membantah adanya dokumen rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen perppu itu menyebutkan kewenangan penuh KPK dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi atau mengeleminasi atau mengurangi peranan kejaksaan dan kepolisian.
"Bahwa adanya Perppu KPK itu tidak benar," kata Ketua Umum PJI yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (5/1).
Noor Rachmad mengaku pihaknya mendengar informasi itu dari rekan-rekan jaksa terkait perppu yang beredar sehingga langsung mengonfirmasinya kepada pihak yang terkait. "Kebetulan saya tengah rapat di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), saya ketemu KPK dan menanyakan langsung, bahwa info itu tidak benar. Tidak ada Perppu itu," katanya.
Dokumen perppu yang beredar media sosial menyebutkan Ketentuan Pasal 11 diubah dengan bunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Ayat (2) Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pasal 11 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).