REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau sopir angkutan umum dan pribadi yang mengunakan klakson 'telolet' untuk segera diganti dengan klakson standar yang ditetapkan.
"Klakson telolet ini dapat membahayakan penguna jalan yang lain," kata Kasat Lantas Polres Bangka Selatan AKP.Herryanto di Toboali, Kamis (5/1).
Ia mengatakan saat ini baru empat bus angkutan umum yang ditemukan mengunakan klakson telolet dan sudah diminta untuk segera klakson.
"Kami juga menemukan sepeda motor yang mengunakan klakson ini dan sudah ditertibkan, karena melanggar perauran lalu lintas," katanya.
Menurut dia kalau hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan mobil atau sepeda motor yang lain akan memakai klakson ini.
"Kalau dibiarkan bisa ramai nanti jalalan dan otomatis bisa membahayakan penguna jalan lain," katanya.
Ia mengatakan untuk menindak pengemudi yang memakai klakson ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda untuk mengambil tindakan,"katanya.
Ia berharap pemilik kendaraan yang memakai klakson ini segera menganti dengan klakson yang biasa.
"Semoga pemilik kendaraan segera menganti klakson ini dengan yang standar, agar lalu lintas jalan raya tidak terganggu," harapnya.