REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan akan mengecek keabsahan beredarnya draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga belum tahu apakah draft tersebut benar atau tidak.
"Kita mendengar ada draft yang beredar tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu, dan tentu kita perlu cek draft itu benar atau tidak," katanya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/1).
Meski begitu, lanjut Febri, kapasitas KPK saat ini tentu sebagai pelaksana Undang-undang yang berlaku saat ini dan akan melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Soal Perppu tersebut, kata dia, merupakan kewenangan presiden.
"Kalau memang presiden menginginkan penguatan kepada pemberantasan korupsi tentu saja itu akan baik, tidak hanya bagi KPK tapi juga bagi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Secara kelembagaan, ujar Febri, KPK juga belum pernah melakukan pembahasan apa-apa terkait hal tersebut. Namun, KPK memang pernah melakukan kajian di awal terkait perbandingan lembaga antikorupsi di beberapa negara seperti Singapura dan Hongkong.
"Tapi kebutuhannya lebih kepada bagaimana kita mendesain organisasi untuk bisa belajar dengan lembaga antikorupsi yang sudah sukses seperti di Hongkong, Singapura dan beberapa negara lain yang juga gagal," jelasnya.