REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merampungkan proses administrasi untuk pengalihan PSN dari daerah ke pusat. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, proses administrasi pengalihan PSN telah selesai berdasarkan amanahkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kendati demikian, ia mengatakan, pelaksanaan pengalihan tersebut masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pembiayaan gaji. "Proses administrasi pengalihan PNS daerah ke pusat telah selesai," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/1).
Ia menyebut, pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya, tidak terkendala pembiayaan gaji. Sehingga, proses pengalihan telah selesai dilaksanakan. Bima menyebut, pemindahan atau distribusi PSN tersebut berhubungan dengan membengkaknya anggaran belanja pegawai di suatu daerah.
Bima menuturkan, proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat. Tujuannya, untuk menghindari adanya 'penyelundup' yang ikut campur dalam proses pengalihan. Ia menjelaskan, penyelundup tersebut, yakni pihak-pihak pemangku jabatan atau urusan yang tidak diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.