Kamis 05 Jan 2017 19:26 WIB

Imigrasi Madiun Tangkap Dua WNA Cina

Red: Indira Rezkisari
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengamankan dua warga negara asing asal Cina yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia dengan bekerja di kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto di Madiun, Kamis (5/1), mengatakan kedua warga negara Cina tersebut adalah Xiangxin Wei (27) dan Yiquan Liang (29). "Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Madiun. Keduanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal," ujar Sigit kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, tim dari kantor Imigrasi Madiun melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Sedangkan laporan yang diterima pihak imigrasi, mereka bekerja di salah satu kantor distributor telepon seluler.

"Saat ini kantor imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Sanksi terhadap keduanya akan dikenakan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," kata dia. Jika terbukti menyalahi izin tinggal, keduanya akan dikenai sanksi berupa deportasi. Namun hal tersebut masih menunggu hasil dari tim penyidik imigrasi setempat.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi dua warga asing yang juga asal Cina karena menyalahgunakan visa berkunjungnya untuk bekerja. Keduanya adalah Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). Dua tenaga kerja asing yang menyalahi izin tersebut dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA Multi Solusi selaku anak perusahaan dari PT INKA (Persero) Madiun.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan gencar melakukan pemantauan di wilayah hukumnya guna mengawasi warga negara asing yang menyalahi izin tinggal. Masyakarat juga diminta peka jika ada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia sebab hal tersebut melanggar hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement