Kamis 05 Jan 2017 19:45 WIB

Putusan Sela Gatot Brajamusti Digelar Pekan Depan

Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) dikawal petugas saat penyerahan berkas di Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) dikawal petugas saat penyerahan berkas di Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Putusan sela perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, digelar pekan depan.

"Dengan ini majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (9/1), dengan agenda penyampaian putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, Dr Yapi di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (5/1).

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim usai mendengar penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa yang sebelumnya disampaikan pada Selasa (3/1) lalu oleh tim penasihat hukumnya. Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Ginung Pratidina mengharapkan agar majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah karena materi eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya dinilai tidak tepat untuk diutarakan dalam persidangan. Melainkan materi eksepsi tersebut patutnya disampaikan dalam proses praperadilan.

"Kalau ada (eksepsi) seperti itu seharusnya diajukan dalam praperadilan, sedangkan persidangannya kan sudah digelar, pembacaan dakwaan sudah dibuka, keberatan itu muncul pada saat eksepsi. Jadi kami beranggapan kewenangan untuk itu (eksepsi) sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dalam eksepsinya yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan Selasa (3/1) lalu, mengklaim bahwa persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram telah cacat hukum. Karena penggeledahan dan penyitaan dari hasil pengembangan penyidikan di Jakarta Selatan, dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya melalui proses perizinan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Irfan Suryadiata, yang diminta tanggapannya setelah mendengar sangkalan eksepsi kliennya itu enggan memberikan banyak komentar.

"Kita sudah sampaikan segala alasan, argumentasi hukum berdasarkan ketentuan KUHAP, tentu saja bertujuan untuk memberikan pertimbangan majelis hakim. Jadi Kita tunggu saja putusannya pekan depan," kata Irfan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement